Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kalah Judi Online, Aan Gelapkan HP Senilai Rp 24 Juta

Gregorius Bramantyo • Selasa, 19 September 2023 | 15:15 WIB

DICOKOK: Jajaran Polsek Sewon saat menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Bantul Selasa (18/9/23).GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA 
DICOKOK: Jajaran Polsek Sewon saat menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Bantul Selasa (18/9/23).GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA 


RADAR JOGJA – Jajaran Polsek Sewon meringkus warga Kapanewon Kretek, Bantul bernama Aan Andrianto, 30. Karena kasus penggelapan dua unit iPhone di Sewon senilai Rp 24 juta. Pelaku melakukan aksi kriminal tersebut karena kecanduan judi slot hingga berutang jutaan rupiah.


Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto mengatakan, kejadian berawal saat tersangka menyewa akun aplikasi ojek online sebagai driver sejak Jumat (1/9). Setelah menyewa akun tersebut, tersangka langsung bekerja seperti biasa.


Kemudian pada Minggu (10/9) sekitar pukul 12.10, Aan mendapatkan pesanan dari pelanggan untuk mengirim barang berupa dua unit iPhone. Tersangka yang mendapatkan pesanan itu langsung datang dan mengambil pesanan tersebut kepada korban.


Namun, pesanan itu tidak diantarkan oleh tersangka ke lokasi tujuan. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Sewon pada Senin (11/9). Kemudian Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi. “Dari informasi yang diperoleh, masing-masing satu unit iPhone seri 11 dan satu unit seri 13 berada di wilayah Kapanewon Kretek," kata AKP Hanung di Mapolres Bantul kemarin (18/9).


Tersangka berhasil diringkus di rumahnya di Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul pada Selasa (12/9). "Kami juga menyita barang bukti iPhone 11 milik korban," ujarnya.


Sementara iPhone lainnya milik korban, yakni iPhone 13, telah dijual oleh tersangka lewat media sosial seharga Rp 3,9 juta. Dari penelusuran pula, polisi akhirnya berhasil mendapatkan iPhone yang dijual tersangka.
Hanung menjelaskan, motif tersangka melakukan tindak kriminal tersebut karena terlilit utang untuk modal bermain judi online jenis slot. Kemudian saat mendapatkan pesanan mengantar dua unit iPhone, timbul niatan untuk menjualnya. Atas kejadian itu, tersangka diancam Pasal 372 KUHP berupa hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.


Sementara itu, Aan mengaku, uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan untuk membayar utang. Sebab setiap bermain judi online, Aan bisa menghabiskan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. “Tapi jujur saya menyelesalinya, terlebih setelah melakukan tindak kejahatan itu,” sesalnya. (tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#iphone #Bantul #Jajaran Polsek Sewon