RADAR JOGJA - Jajaran Polsek Kasihan meringkus seorang buronan yang terlibat tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Insiden itu melibatkan seorang tersangka yang telah menyerang korban menggunakan celurit di Jalan Ring Road Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan pada Kamis (16/3/2023).
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman mengatakan, buronan yang kini menjadi tersangka itu merupakan seorang warga Kapanewon Kasihan berinisial MTK, 31. MTK menjadi buronan lantaran melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap sesama warga kampungnya yang berinisial TRF, 28.
Kejadian bermula saat MTK sedang berada di rumah kontrakan rekannya yang berada di Padukuhan Plurugan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan pada Rabu (15/3) siang dan sedang bersiap-siap pulang ke rumah. Namun tiba-tiba, ada beberapa orang yang mengaku dari BNN datang mencari, menginterogasi dan meminta tes urine MTK.
Hasil tes urin tersebut negatif atau terbukti bahwa MTK tidak menggunakan narkoba. MTK pun mencurigai rekannya berinisial TRF yang membagikan informasi tidak benar tersebut kepada orang-orang. Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya.
Pada malam harinya, tersangka kembali ke kontrakan tersebut untuk minum-minuman keras. Kemudian sekitar pukul 23.00, tersangka menghubungi saski AN dan saksi ZT untuk menanyakan keberadaan korban TRF. “Kemudian, mereka bertiga pergi ke Jalan Ring Road Selatan, di mana tersangka MTK menunggu,” ungkapnya.
Ketika TRF tiba di lokasi, tersangka MTK menyerangnya dengan sebilah cleurit yang disembunyikan di balik bajunya. Korban mengalami luka serius pada bagian kaki, sehingga membuat saksi ZT dan AN melerai pertikaian dan meredakan situasi. Setelah kejadian tersebut, TRF dilarikan ke rumah sakit. “Motif tersangka melakukan penganiayaan diduga karena korban telah melaporkan MTK kepada BNN,” jelas Rochman.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, keberadaan tersangka tidak berhasil diungkap selama beberapa bulan. Namun pada Sabtu (2/9), MTK akhirnya kembali ke rumah orang tuanya di Tegal Senggotan RT 001, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Kemudian pada Senin (4/9), tersangka didampingi oleh keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kasihan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan kejadian tersebut, dikenai Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menanggapi pernyataan dalam konferensi pers tersebut, MTK mengakui tindakan tersebut murni karena ia tidak terima akan tindakan TRF yang melaporkannya kepada BNN. “Saya emosi sesaat lalu membacok teman saya itu sebanyak lima kali seingat saya,” ungkapnya. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika