Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pencuri Toko WS Tertangkap

Gregorius Bramantyo • Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:33 WIB
KOMPLOTAN: Polisi memperlihatkan barang bukti beberapa potong celana panjang yang dicuri tersangka RHK dan NY dari Toko WS, Jalan Imogiri Timur Km 12, Wonokromo, Pleret, Bantul.  
KOMPLOTAN: Polisi memperlihatkan barang bukti beberapa potong celana panjang yang dicuri tersangka RHK dan NY dari Toko WS, Jalan Imogiri Timur Km 12, Wonokromo, Pleret, Bantul.  

RADAR JOGJA - Jajaran Polsek Pleret meringkus dua pelaku pencurian di Toko WS, Jalan Imogiri Timur Km 12, Wonokromo, Pleret, Bantul. Kedua tersangka adalah RHK, 50, warga Gondomanan, Kota Jogja, dan NY, 34, warga Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah.

RHK dan NY melakukan pencurian pada Rabu (16/8) pukul 11.00. Awalnya saksi bernama Sukilah melihat dua pria yang salah satunya sedang mengambil beberapa potong celana panjang di rak etalase toko. Kemudian dimasukkan ke dalam jaket pelaku. Melihat kecurigaan itu, Sukilah mendekati kedua orang tersebut. Kedua pelaku lantas pergi ke arah pintu keluar toko.

"Setelah itu saksi berteriak minta tolong kepada saksi lain, Maryadi Suryono. Lalu pelaku panik karena mendengar teriakan itu," kata Kapolsek Pleret AKP Wiyadi di Mapolsek Pleret kemarin (28/8).

Saat panik, salah satu pelaku membuang beberapa potong celana yang tadinya disembunyikan di dalam jaket. Ketika kedua pelaku berusaha keluar dari toko, mereka dikejar oleh saksi Maryadi dan berhasil ditangkap. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2.524.000 dan melaporkannya ke Polsek Pleret.

Wiyadi menjelaskan, kedua pelaku saling berbagi tugas saat melancarkan aksinya. NY bertugas mengawasi keadaan sekitar. Setelah dirasa aman, NY dan RHK masuk ke swalayan melalui pintu depan. Kemudian mereka berjalan menuju rak etalase khusus celana panjang dan berdiri, sambil memilih celana panjang di rak itu.

"Lalu RHK menyuruh NY untuk bergeser ke kanan dan mengambil barang berupa tiga celana panjang warna coklat merk Cardinal dengan cara melepas sensor alarm yang berada di celana tersebut," jelas Wiyadi.

Saat diinterogasi, kedua pelaku ternyata juga sempat melakukan pencurian di toko di Kota Jogja. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kejadian tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tyo/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Toko WS #Polsek Pleret #Pencurian