BANTUL - Polres Bantul tak main-main menangani penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Terbaru, Polres Bantul menangkap empat orang yang diduga menyalahgunakan obat terlarang.
Sebanyak 230.700 butir obat terlarang disita dari tangan pengedar. Pengedar itu merupakan warga Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu.
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Wahyu Aji Wibowo mengatakan, obat-obatan tersebut tidak terdaftar di Departemen Kesehatan sehingga termasuk ilegal. Obat-obatan tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti trihexyphenidyl, heimer, dan dolgesik.
Awalnya, polisi menangkap warga Banguntapan, Bantul berinisial MAQ pada Senin (7/8) dini hari. Ia ditangkap, setelah menjual pil warna putih berlambang “Y” kepada pria berinisial HEC.
“Saat diinterogasi petugas, MAQ mengaku membeli barang terlarang tersebut dari akun Facebook bernama Depres Andep Reall,” ujar Wahyu di Mapolres Bantul, Jumat (25/8).
Setelah ditelusuri, pengedar obat terlarang tersebut berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di Bandung, polisi meringkus dua orang lagi, yaitu H, 25, dan S, 33.
H merupakan pengedar obat terlarang yang berjualan secara online. Sementara S merupakan karyawan H, yang bertugas melakukan pengemasan dan mengirimkan pil terlarang jika ada pesanan.
"H mengaku sebelumnya telah mengirim pil warna putih berlambang Y kepada MAQ di Bantul,” terang Wahyu.
Ia menjelaskan, tersangka H dan S menjual obat-obatan yang seharusnya tidak dijual bebas. Bahkan, ada obat yang sebenarnya sudah ditarik dari peredaran, namun masih dijual.
Baca Juga: Polres Gunungkidul Bekali Remaja tentang Bahaya Narkoba
"Ada juga obat-obatan yang seharusnya dikonsumsi dengan resep dokter. Tapi oleh para pelaku ini justru dijual bebas,” jelasnya.
Selain memboyong tersangka H dan S ke Polres Bantul, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ratusan toples yang berisi 230.700 butir obat daftar G. Juga, 25 lembar tablet warna silver yang setiap lembarnya berisi 10 butir tablet.
Baca Juga: Ingin Cetak Banyak Gol, Indra dan Vengko Berambisi Membawa PSIM ke Liga 1
Selain itu juga mengamankan peralatan untuk pengemasan pengiriman pesanan obat. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Wahyu.
Tersangka H mengaku mengetahui jika barang yang dijual merupakan obat-obatan ilegal. Tapi, ia tetap nekat menjualnya. “Sudah dua kali dapat pesanan dari Jogja,” ujarnya. (tyo)