Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bukan Dihapus, Sistem Zonasi Perlu Disempurnakan

Elang Kharisma Dewangga • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 04:49 WIB
Salah seorang tua siswa saat melakukan aduan di SMA Negeri 2 Bantul pada Kamis (15/6). Dalam sehari, di sekolah tersebut setidaknya ada 50 aduan terkait dengan PPDB.
Salah seorang tua siswa saat melakukan aduan di SMA Negeri 2 Bantul pada Kamis (15/6). Dalam sehari, di sekolah tersebut setidaknya ada 50 aduan terkait dengan PPDB.

JOGJA - Wacana penghapusan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi perhatian banyak pihak. Utamanya di Jogjakarta sebagai predikat kota pendidikan. Sistem zonasi dianggap sudah berjalan, hanya tinggal menyempurnakan. 


Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, perlu adanya kajian mendalam sebagai alat ukur yang terstandar untuk menentukan kemampuan peserta didik. Jika memang sistem zonasi dalam PPDB benar-benar dihapus dan tidak ada alat seleksi. Dan hal ini dinilai sebagai sebuah kemunduruan. 


"Atau sekolah mengadakan seleksi sendiri-sendiri, ini berarti kita kembali ke 40 tahun yang lalu. Kalau dulu kan ada UN, dampaknya anak-anak ini akan mengelompok lagi. Kalau itu tidak ada (alat seleksi) berarti kemunduran," katanya kemarin (11/8). 


Didik menilai sistem zonasi dalam PPDB sejatinya sudah cukup mapan. Harapannya adalah bukan dihapus, tapi tetap disempurnakan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Ini karena letak geografis sekolah yang berbeda-beda. 


"Kemudian jangan kaku hanya berdasarkan jarak. Jarak digunakan untuk menentukan zonasinya iya, tapi karena daya tampungnya masing-masing sekolah kan tidak bisa menampung semua pendaftar sehingga perlu alat seleksi tambahan," ujarnya. 


Menurutnya, di Jogjakarta sudah memiliki alat ukur sendiri dengan Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) yaitu salah satu instrumen pengukuran yang digunakan untuk melihat kemampuan akademis peserta didik pada tingkat Akhir jenjang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat. 


ASPD yang diterapkan untuk memetakan proses pembelajaran selama tiga tahun. Pengukurannya dengan kemampuan literasi baik sains, membaca dan numerasi. Namun tidak digunakan untuk penentuan kelulusan, hanya sebagai salah satu alat seleksi. 


"Karena dalam satu zonasi kan sekolah tidak bisa menampung semuanya. Tapi anak dalam satu zonasi tentu perlakuannya sama dalam satu zonasi. Kalau mungkin anak bertahun-tahun tinggalnya di situ harus diberi kesemaptan di dekat sekolahnya itu tapi bukan dengan cara hanya menitipkan KK," tandasnya. 


Pada prinsipnya, jika melihat sistem zonasi yang sudah dilaksanakan mulai 2018. Sudah banyak siswa baik SMA/SMK yang diluluskan  berbasis zonasi dalam PPDB. Proses pemerataan kualitas pendidikan pun diklaim sudah terasa melalui sistem tersebut. 


"Artinya proses pemerataan kualitas pendidikan melalui pemerataan input siswa itu sudah terasa dampaknya dengan zonasi," jelasnya. 


Disamping itu diperkuat pula dengan sekolah mengembangkan proses pembelajaran yang berkualitas antara sekolah satu dengan lain. Dukungan pemprov juga turut membantu.

"Dukungannya pemda juga ikut membantu memenuhi sarana prasarana pada masing-masing sekolah, tiap sekolah relatif sama sarprasnya, kualitas gurunya juga relatif sama," tambahnya. 


Kendati begitu, instansi ini bersedia menyesuaikan apapun kebijakan dari pusat. Sejauh ini masih menunggu kebijakan, dengan munculnya PP zonasi PPDB. "Kalau dihapus kemudian modelnya mau seperti apa kita menunggu nanti daerah menyesuaikan. Baru wacana," imbuhnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#PPDB #sistem zonasi #Disdikpora DIY