Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

10 Hari Terjadi Enam Kasus Pencurian

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Sebanyak enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi dalam kurun waktu 10 hari selama bulan Agustus 2023.
Sebanyak enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi dalam kurun waktu 10 hari selama bulan Agustus 2023.

RADAR JOGJA - Sebanyak enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi dalam kurun waktu 10 hari selama bulan Agustus 2023 di wilayah Bantul. Yang terbaru, kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah tempat kos di Padukuhan Ngrukeman, Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan pada Kamis (10/8/23).


Akibat kasus pencurian tersebut, korban atas nama Slamet Rahmat (25) warga Kebumen Jawa Tengah, harus kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion miliknya. Serta dompet yang berisi surat-surat berharga. “Korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Jumat (11/8/23).


Jeffry menyebut ada berbagai faktor penyebab munculnya kasus curat di rumah warga atau tempat lainnya. Namun ia menduga ada faktor utama lain sehingga melakukan perbuatan tercela. “Penyebabnya himpitan ekonomi," kata Jeffry.


Oleh karena itu, Polres Bantul mengimbau agar masyarakat waspada. Cara atau tips paling jitu agar tak jadi korban pencurian adalah masyarakat harus memposisikan dirinya sebagai polisi. Supaya bisa mengamankan harta bendanya.


Selain itu, Jeffry juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggalnya. "Salah satu hal yang bisa dilakukan dengan mengintensifkan Siskamling," ia menyarankan.


Tak hanya itu, Jeffry meminta masyarakat berperan aktif dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif. Apabila diperlukan, kata Jeffry, warga dapat memasang CCTV guna mempersempit ruang gerak pelaku pencurian. 


Menurutnya, pencurian tak akan terjadi jika pelaku tak punya kesempatan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mempersempit ruang atau kesempatan pada pelaku sehingga tidak jadi korban. Sebaliknya jika masyarakat melakukan pembiaran atau membuka cela bagi pelaku, maka tak heran jika tindak pidana tersebut terjadi. "Karena pelaku ini kan sebenarnya tidak ada niat, tapi karena ada kesempatan, maka dia melakukan pencurian," ujarnya.
Jeffry menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dengan menggiatkan patroli wilayah. Termasuk jajaran di Kepolisian Sektor (Polsek).


Ia pun mengimbau pada masyarakat untuk segera melapor jika terjadi hal yang mencurigakan. “Pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (tyo/bah)

Editor : Satria Pradika
#Bantul #Pencurian