RADAR JOGJA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berkomitmen melakukan pendampingan hukum untuk mahasiswanya yang menjadi korban mutilasi di Turi, Sleman. Kampus juga akan memfasilitasi kepulangan jenazah ke kampung halamannya di Provinsi Bangka Belitung.
"Kami juga akan membantu dan memfasilitasi sepenuhnya proses kepulangan jenazah ke kampung halaman,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan AIK UMY Faris Al-Fadhat Rabu (2/8/23).
Sebelumnya, Polda DIJ sudah memberikan informasi resmi atas kecocokan tes DNA Redho Tri Agustian dengan orang tuanya. Dalam hal ini pihak kampus meyakini sepenuhnya keterangan pihak kepolisian dan akan terus melakukan koordinasi.
"Kampus juga merasakan duka cita yang mendalam atas kepergian Redho. Sosok mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi maupun ajang kompetisi," jelasnya.
Saat ini, dikatakan Faris, kampus juga telah membentuk tim kuasa hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UMY. Tim ini akan mendampingi keluarga sampai kasus ini dapat diselesaikan di tingkat pengadilan.
PKBH UMY telah ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga sebagai kuasa hukum. Ada pun langkah tindak lanjut berikutnya dari pihak kampus akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban. (lan/eno)
Editor : Satria Pradika