Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU Bantul Catat 2.988 Pemilih Tak Penuhi Syarat

Editor Content • Senin, 15 Mei 2023 | 15:33 WIB
RAPAT PLENO TERBUKA: Suasana penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh KPU Bantul bersama pihak-pihak terkait Jumat (14/5).(DOKUMENTASI KPU BANTUL)
RAPAT PLENO TERBUKA: Suasana penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh KPU Bantul bersama pihak-pihak terkait Jumat (14/5).(DOKUMENTASI KPU BANTUL)
RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat ada sebanyak 2.988 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tersebut juga mencatat 5.959 pemilih yang harus dilakukan perbaikan data.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul Wuri Rahmawati mengatakan, pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut banyak disebabkan karena meninggal, data ganda, anggota TNI/Polri, dan pindah domisili. Serta ada pula pemilih yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler namun menjadi pemilih di TPS lokasi khusus.

Wuri membeberkan, selain mencatat ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), pihaknya juga melakukan perbaikan elemen data terhadap 5.959 pemilih. Kemudian juga mencatat ada sebanyak 838 pemilih baru.

Penetapan DPSHP itu dilakukan pihaknya dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu Bantul, Polres Bantul, dan Kodim 0729 Bantul. Ada pula Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul, Kesbangpol Bantul dan perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bantul.

"(Mereka pemilih tak penuhi syarat, Red) tersebar di 3.162 TPS se-Kabupaten Bantul," ujar Wuri dalam keterangannya kemarin (14/5).

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, terdapat penambahan satu TPS lokasi khusus di Bantul. Yakni di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Sehingga total ada 18 TPS lokasi khusus, tersebar di delapan lokasi. Di antaranya Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Islamic Center Bin Baz, Balai Pelayanan Sosial Tresna Wreda, Rutan kelas IIB Bantul, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, Ponpes Al Munawir, dan UMY.

Didik melanjutkan, setelah penetapan DPSHP, nantinya daftar pemilih akan dicetak dan diumumkan di 75 kalurahan. Mulai 17-23 Mei. Pada tahapan tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Bantul.

"Masukan dapat diberikan apabila masih ada pemilih memenuhi syarat yang belum terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdapat dalam daftar pemilih, atau pemilih yang melakukan perbaikan elemen data sesuai dokumen administrasi kependudukan yang sah," bebernya. (inu/eno) Editor : Editor Content
#Bantul #KPU Bantul