"Kita jelaskan pengertian kepada mereka (remaja, Red) bahwa kepemilikan sajam itu ada ancaman hukuman penjara sepuluh tahun,” tegas Hanung Raharjo, Ketua DPRD Bantul saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (1/3).
Mungkin, lanjut Hanung, remaja masih belum mengetahui ancaman pidana tersebut. Sehingga masih untuk melakukan tindak kejahatan.
Oleh karena itu, sosialisasi terkait ancaman hukuman ini harus digencarkan. Dari pemerintah, legislatif, kepolisian, sampai kejaksaan ke sekolah dan komunitas remaja. Agar para pelaku memahami konsekuensinya.
Terkait dengan penerapan peraturan daerah (perda) jam malam untuk membatasi pergerakan pelaku kejahatan jalanan, Hanung menilai, itu bisa saja dilakukan. Namun tentu harus dilakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu.
Dari kacamata Hanung, penerapan perda jam malam mungkin akan cukup sulit diterapkan. Apalagi jika melihat pertimbangan minimnya jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai petugas penegakan perda. "Sampai hari ini saja kepolisian juga disibukkan dengan kejahatan jalanan, mungkin alangkah lebih baiknya dicenderungkan dulu bagaimana pendekatan ke sekolah-sekolah," cetusnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, kasus kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia pelajar memang harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama para orang tua, bisa dengan melarang anak-anaknya agar tidak keluar bermain waktu malam hari.
Kemudian juga sekolah melalui peran guru Bimbingan Konseling (BK). Mereka bisa kembali memetakan dan memberikan pembinaan kepada para siswa. Khususnya yang memiliki potensi terlibat dengan aksi kejahatan jalanan. "Sementara terkait dengan pembatasan jam malam, kami terbuka kemungkinan untuk itu. Namun saya berharap nanti produk hukumnya berupa perda, karena bisa mengatur sanksi," ucap Halim. (inu/eno) Editor : Editor Content