RADAR JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi dana kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA). Adapun hasil penghitungan itu, nantinya juga menjadi salah satu pertimbangan oleh kejaksaan dalam penetapan tersangka kasus penyelewengan uang negara tersebut.
Kepala Kejari Bantul Farhan mengatakan, sampai saat ini kejari memang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, kejaksaan akan terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan kasus tersebut. Termasuk menunggu penghitungan kerugian negara dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).
Diakui Farhan, pihaknya memang cukup berhati-hati dalam penetapan tersangka kasus tersebut. Sebab kasus yang diduga melibatkan pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul itu perlu diselidiki secara mendalam. Namun dia berjanji akan menyelesaikan kasus itu secepatnya. "Secepatnya kami selesaikan karena sudah cukup lama. Kami pastikan tetap bekerja," ucap Farhan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana kebersihan SSA itu diduga telah terjadi penyelewengan uang negara sebesar Rp 800 juta. Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul 2020-2021. Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mencari keuntungan pribadi. Dengan menggunakan nota kosong dalam pengadaan peralatan dan jasa kebersihan stadion. Kasus tersebut telah menjadi atensi Kejari Bantul sejak Juni 2022.
Sebelumnya, desakan kepada penegak hukum agar segera menyelesaikan kasus tersebut cukup santer dilakukan oleh beberapa pihak. Salah satunya Jogja Corruption Watch (JCW). Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba menilai, penanganan perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan alat dan jasa kebersihan SSA terkesan janggal dan berlarut-larut. Sebab sampai saat ini, penegak hukum belum sama sekali menetapkan satupun pelaku dari kasus tersebut. Padahal kasus itu telah masuk tahap penyidikan. "Kenaikan status penangan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim. Di sini letak kesan kejanggalan dan berlarutnya penanganan perkara ini," ucap Kamba dalam keterangannya.
Kamba pun mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan supervisi atas penanganan perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Disdikpora Bantul itu. Karena menurutnya, kasus semacam itu perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK maupun jaksa agung muda bidang pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Sebab telah merugikan negara secara langsung. (inu/eno) Editor : Editor Content