RADAR JOGJA - Pemuda berinisial AS, 44, warga Srandakan, Bantul diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap salah satu tokoh masyarakat di wilayah Kediri, Jawa Timur. Sampai saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terkait kejiwaan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, aksi ujaran kebencian itu dilakukan AS pada Senin (7/11) sekitar pukul 20.00. Saat itu, terduga pelaku mengunggah sebuah video yang berisi ujaran kebencian terhadap keluarga besar Alm KH Maksum Djauhari, keluarga besar Ponpes Lirboyo Kediri dan keluarga besar Pagar Nusa. "Terduga pelaku melakukan ujaran kebencian di akun YouTube-nya," ujar Jeffry dalam keterangannya kemarin (9/11).
Akibat video itu, AS pun dipolisikan oleh pengikut tokoh tersebut pada Selasa (8/11) dengan membuat laporan di Polsek Srandakan. Keesokan harinya, laporan itu ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Srandakan bersama Bhabinkamtibmas Desa Poncosari dengan mencari pemilik akun YouTube Pagar Nusa. Kemudian diketahui, kalau AS merupakan pemilik akun tersebut karena ada kecocokan wajah pelaku dan foto profil akun. "Hasil penyidikan bahwa terlapor mengakui telah membuat konten tersebut. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polsek Srandakan," beber mantan Kasi Humas Polres Kulonprogo itu.
Usai diamankan, Jeffry menyebut kalau polisi sulit melakukan pemeriksaan lantaran kondisi AS yang sulit berkomunikasi. Sehingga keluarga terlapor memohon pada unit Reskrim Polres Bantul untuk berkoordinasi melaksanakan observasi kejiwaan AS di RSUP Dr Sardjito. "Saat ini Polres Bantul telah memeriksa dua saksi dan masih menunggu hasil observasi kejiwaan," tandasnya. (inu/eno) Editor : Editor Content