Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bukan Lagi Soal Jilbab, tapi Jual Beli Seragam

Editor Content • Jumat, 12 Agustus 2022 | 05:42 WIB
BELA GURU: Sejumlah ibu anggota PMMI mendatangi gedung DPRD DIJ, kemarin. Mereka menyampaikan aspirasi terkait masalah di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.(KUSNO S. UTOMO/RADAR JOGJA)
BELA GURU: Sejumlah ibu anggota PMMI mendatangi gedung DPRD DIJ, kemarin. Mereka menyampaikan aspirasi terkait masalah di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.(KUSNO S. UTOMO/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Ancaman sanksi disiplin pegawai terhadap Kepala SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto dan tiga orang guru bukan lagi terkait dengan tuduhan pemaksaaan penggunaan jilbab kepada salah satu siswinya. Namun temuan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ berhubungan dengan dugaan praktik jual beli seragam di sekolah tersebut.

Tudingan adanya pemaksaan penggunaan jilbab dianggap selesai. Ini menyusul adanya mediasi antara pihak sekolah dengan Daniel Yuwantoro selaku orang tua siswi. Hasil mediasi itu kemudian diumumkan Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya dalam konferensi pers pada Rabu (10/8).

“Jadi antara ancaman sanksi disiplin pegawai dengan tudingan guru telah memaksa siswinya memakai jilbab adalah dua hal yang berbeda dan terpisah,” ujar Anggota Komisi D DPRD DIJ Sofyan Setyo Darmawan usai menemui ibu-ibu yang tergabung dalam Persaudaraan Mak Mak Indonesia (PMMI) DIJ yang menggelar audiensi ke DPRD DIJ, kemarin (11/8). Ikut menemui dalam pertemuan itu Anggota Komisi B DPRD DIJ Atmaji.

Sofyan kemudian menunjukkan komunikasi dirinya dengan Didik yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. Dari klarifikasi tersebut disampaikan proses penegakan disiplin pegawai yang diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menyita perhatian masyarakat. Yakni tiga orang guru SMAN 1 Banguntapan dilaporkan memaksa salah satu muridnya memakai jilbab. Siswi yang juga seorang muslimah tersebut belakangan dikabarkan mengalami depresi.

Lantaran temuan disdikpora itu merupakan hal baru, dewan berencana memanggil kepala disdikpora dalam satu rapat kerja. Didik bakal dimintai penjelasan menyangkut temuan tersebut.

“Pertanyaannya kemudian apakah dugaan praktik jual beli seragam hanya ditemukan di satu sekolah saja. Bagaimana kalau ada temuan di sekolah lainnya. Apakah juga akan diproses dengan ancaman disiplin pegawai,?” ungkap Sofyan.

Ketua PMMI DIJ Nur Aisyah Haifani mengungkapkan ada lima petisi yang diusung emak-emak. Mereka membawa spanduk dan poster. Judulnya “Petisi untuk SMAN 1 Banguntapan”. PMMI mendesak kasus jilbab ditutup. Guru dan kepala sekolah tidak boleh dikenai sanksi apapun.

“Kalau tetap diberi sanksi, emak-emak akan turun ke jalan,” ucap Ny Mila Syukri Fadholi, salah satu yang ikut aksi. Mila merupakan istri Wakil Wali Kota Jogja periode 2001-2006 HM. Syukri Fadholi.

Di pihak lain, pernyataan Mediator Heniy Astiyanto SH yang menilai mediasi yang dilakukan disdikpora cacat hukum mengundang reaksi dari Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dr Achiel Suyanto SH MBA. Secara terbuka Achiel menilai mediasi yang dilakukan kepala disdikpora sudah baik. “Cacat hukum itu dilihat dari sisi mana. Mediasi jangan dimaknai sempit,” ucap advokat yang punya kekancingan KRT Nitinegoro ini. Dia kemudian mengungkapkan, tidak setiap penyelesaian masalah secara kekeluargaan dengan ada penengahnya disebut mediasi. Itu seperti dimaksud Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.

“Jangan salah ya, aturan itu hanya berlaku untuk sengketa di pengadilan,” katanya. Apa yang disampaikan Heniy adalah mediasi di pengadilan. Sedangkan perdamaian yang berhasil diselesaikan kepala disdikpora berada di luar pengadilan. “Itu yang patut diapresiasi,” ucap Achiel.

Soal rekomendasi sanksi kepada kepala sekolah dan guru yang diserahkan ke BKD DIJ yang dinilai tidak adil adalah pendapat berlebihan. ASN yang dinilai ada kekeliruan menjalankan kebijakan adalah urusan internal institusi. Hal itu diatur dalam peraturan perundangan ASN.

Ancaman pemberian sanksi disiplin pegawai yang masih membayangi kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan mendapatkan sorotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja periode 2011-2013 Kardi SH. Dia mengingatkan, sanksi disiplin bagi PNS atau ASN ada tahapannya. Mulai persuasif, edukatif, preventif dan terakhir baru represif.

Dalam permasalahan di SMAN 1 Banguntapan pendekatan yang digunakan mestinya cukup diperingatkan. Bukan langsung bertindak represif dengan menyerahkan ke BKD. “Itu namanya kebijakan yang tidak bijak,” sesal mantan jaksa yang kini aktif memimpin Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) ini.

Kardi juga menganggap kritikan Heniy terhadap hasil mediasi yang diumumkan kepala disdikpora sudah sesuai kaidah dan metode mediasi. Dikatakan, mediasi merupakan ilmu yang tidak harus selalu diterapkan di pengadilan. Metodenya dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Penjelasan Didik yang mengumumkan hasil mediasi dan ancaman sanksi disiplin secara bersamaan menimbulkan bias dan salah tafsir. Soal adanya temuan indikasi jual beli seragam adalah hal yang berbeda. “Jangan disatukan. Kesannya dinas sengaja seperti cari-cari kesalahan. Itu merugika para guru di negeri ini,” kata Kardi.

Diingatkan, pendidikan merupakan masalah sensitif. Berdampak psikologis secara luas. Apalagi DIJ menyandang status kota pendidikan. Kardi kemudian mengutip konsideran huruf a UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pembangunan nasional bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pasal 36 dan 37 UU No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamantkan kurikulum pendidikan disusun dengan memperhatikan imam dan takwa serta peningkatan akhlak mulia. (kus) Editor : Editor Content
#SMAN 1 Banguntapan #Disdikpora #Bantul