Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, TN ditangkap pada Kamis (2/6) di kediamannya yang beralamat di Padukuhan Mantup, Baturetno, Banguntapan pada pukul 12.00. Dia ditangkap dengan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 113 lembar dengan nilai Rp 11, 3 juta. Serta uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak delapan lembar dengan nilai Rp 400 ribu.
Dikatakan Kapolres, dalam membuat uang palsu itu pelaku TN sudah melakukannya sejak Mei lalu. Dalam pembuatannya ia menggunakan printer digital dan kertas biasa lalu dipotong menggunakan pemotong kertas.Namun karena kualitasnya yang masih jauh dari kata layak, upal hasil produksinya pun belum sempat diedarkan. Karena perbuatannya, pelaku TN diberatkan Pasal 26 dan Pasal 36 tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar.
Disamping membuat upal, lanjut Ihsan, pelaku juga sudah lama mengedarkan minuman keras (miras). Sehingga saat mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti puluhan botol miras jenis Anggur Merah. Pelaku diketahui mengedarkan mirasnya melalui warung yang berada di rumahnya. Sebelum ditangkap atas kasus produksi upal TN juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus KDRT.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku uang palsu yang diproduksi digunakan untuk kembalian transaksi penjualan mirasnya,” ujar Kapolres saat ditemui, Senin (6/6).
Sementara pelaku TN berkelit tentang upal yang ia produksi digunakan untuk kembalian transaksi mirasnya. Ia mengaku bahwa alasan memproduksi upal karena mendapat tawaran dari temannya serta akan dibeli dengan harga tertentu. Namun karena produksinya masih kurang bagus pelaku pun berhenti memproduksi upal.
Kemudian terkait dengan bisnis mirasnya, TN mengaku sudah menjalaninya selama dua tahun terakhir ini. Ia pun membeli peralatan untuk produksi upal juga melalui keuntungan dari bisnis tersebut. "Baru seminggu ini (produksi upal) dan tidak ada yang saya gunakan karena hasilnya kurang bagus, kurang presisi," katanya. (inu/bah) Editor : Editor Content