Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Produk Makanan dan Minuman Tradisional Terkendala Pemasaran

Editor Content • Senin, 28 Maret 2022 | 16:43 WIB
SIAP SAJI: Pengusaha minuman tradisional sedang meracik wedang uwuh yang siap seduh.(RADAR JOGJA FILE )
SIAP SAJI: Pengusaha minuman tradisional sedang meracik wedang uwuh yang siap seduh.(RADAR JOGJA FILE )
RADAR JOGJA – Produk makanan dan minuman tradisional mengalami hambatan dalam pemasaran. Sebab selama ini, penjual masih menggunakan strategi pemasaran konvensional.

Ketua Pengurus Asosiasi Makanan Minuman Tradisional (Asmamitra) Bantul Mei Sofia membeberkan, anggotanya masih menerapkan pemasaran konvensional. Artinya, penjualan dan pembayaran dilakukan dengan tatap muka. “Jadi hanya menunggu pembeli,” sesalnya dihubungi Radar Jogja kemarin (27/3).

Menurut Mei, pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semestinya optimistis. Karena di era digital, seharusnya usaha dapat berkembang. Sebab dunia digital, bisa membuka jejaring yang luas dan tak terbatas. “Di zaman 4.0 ini, yang dibutuhkan adalah kolaborasi dengan berbagai pihak. Soalnya UMKM tidak akan bisa bekerja sendirian,” lontarnya.

Untuk itu Mei mengajak pelaku usaha mulai beradaptasi dengan zaman. Agar omzet usaha dapat terdongkrak. “Di situ kegunaan komunitas, melalui komunitas bisa saling support, berbagi ilmu, dan memperluas jaringan pemasaran,” sebutnya.

Selain masalah pemasaran, Mei juga turut membeberkan masalah klasik lain yang ditemui oleh UMKM. Di antaranya adalah permodalan, manajemen keuangan yang masih dicampur, dan izin edar produk. Legalitas produk seperti BPOM dan PIRT, masih cukup memberatkan dengan tuntutan sarana ideal.

“UMKM sebaiknya dibantu, tidak sekadar gratis dalam pembuatan izin tapi juga dalam pemenuhan standar (PIRT dan BPOM) karena dana UMKM fokus pada produksi, bukan pada penyediaan sarana prasarana ideal. Duite mepet,” keluhnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Jamu DIJ Teguh Adinugraha membenarkan, perajin jamu kesulitan mendapat izin edar. Dikatakan, baru ada 42 perajin jamu yang punya izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT). Sementara untuk perajin jamu yang memiliki izin Industri Obat Tradisional (IOT), hanya satu. “Padahal jumlah perajin ribuan,” paparnya. (fat/eno) Editor : Editor Content
#Bantul #Asmamitra Bantul