Ketua Pengurus Asosiasi Makanan Minuman Tradisional (Asmamitra) Bantul Mei Sofia membeberkan, anggotanya masih menerapkan pemasaran konvensional. Artinya, penjualan dan pembayaran dilakukan dengan tatap muka. “Jadi hanya menunggu pembeli,” sesalnya dihubungi Radar Jogja kemarin (27/3).
Menurut Mei, pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semestinya optimistis. Karena di era digital, seharusnya usaha dapat berkembang. Sebab dunia digital, bisa membuka jejaring yang luas dan tak terbatas. “Di zaman 4.0 ini, yang dibutuhkan adalah kolaborasi dengan berbagai pihak. Soalnya UMKM tidak akan bisa bekerja sendirian,” lontarnya.
Untuk itu Mei mengajak pelaku usaha mulai beradaptasi dengan zaman. Agar omzet usaha dapat terdongkrak. “Di situ kegunaan komunitas, melalui komunitas bisa saling support, berbagi ilmu, dan memperluas jaringan pemasaran,” sebutnya.
Selain masalah pemasaran, Mei juga turut membeberkan masalah klasik lain yang ditemui oleh UMKM. Di antaranya adalah permodalan, manajemen keuangan yang masih dicampur, dan izin edar produk. Legalitas produk seperti BPOM dan PIRT, masih cukup memberatkan dengan tuntutan sarana ideal.
“UMKM sebaiknya dibantu, tidak sekadar gratis dalam pembuatan izin tapi juga dalam pemenuhan standar (PIRT dan BPOM) karena dana UMKM fokus pada produksi, bukan pada penyediaan sarana prasarana ideal. Duite mepet,” keluhnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Jamu DIJ Teguh Adinugraha membenarkan, perajin jamu kesulitan mendapat izin edar. Dikatakan, baru ada 42 perajin jamu yang punya izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT). Sementara untuk perajin jamu yang memiliki izin Industri Obat Tradisional (IOT), hanya satu. “Padahal jumlah perajin ribuan,” paparnya. (fat/eno) Editor : Editor Content