Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Supir Bus Gandos Abadi Resmi Tersangka

Editor News • Kamis, 17 Februari 2022 | 05:11 WIB
RESMI TERSANGKA : Kapolres Bantul AKBP Ihsan umumkan supir bus kecelakaan maut Bukit Bego Veri Waskito, 35, sebagai tersangka. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RESMI TERSANGKA : Kapolres Bantul AKBP Ihsan umumkan supir bus kecelakaan maut Bukit Bego Veri Waskito, 35, sebagai tersangka. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Polres Bantul menetapkan Veri Waskito, 35, pengemudi bus PO Gandos Abadi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Bukit Bego, Imogiri Bantul. Pria asal Surakarta Jawa Tengah ini terbukti bersalah saat membawa bus bernopol AD 1507 EH. Berupa lalai dan tak mampu mengendalikan laju bus.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan memastikan penetapan tersangka melalui kajian matang. Berupa gelar perkara dengan beragam bukti dan keterangan saksi. Turut melibatkan pula Korlantas Polri, Ditlantas Polda DIJ, Dishub DIJ dan Dishub Bantul.

"Pengemudi saudara VW itu kami tetapkan sebagai tersangka. Seluruh peserta gelar perkara sepakat bahwa kasus ini adalah kasus yang diakibatkan kelalaian dari pengemudi,” jelasnya ditemui di Mapolres Bantul, Rabu (16/2).

Penentuan tersangka turut dikuatkan hasil analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA). Pertama supir melaju dengan persneling gigi 3 saat jalanan turun. Kecepatan bus berada diatas 50 kilometer/jam saat kecelakaan terjadi.

Dari keterangan saksi juga terungkap supir baru pertama kali melalui jalur Bukit Bego. Sehingga kuat dugaan supir tidak mengenali karakter jalan Dlingo-Imogiri. Alhasil panik dan tidak mengendalikan laju kendaraan saat jalan turun.

"Bahkan berdasarkan hasil analisis TAA kemungkinan kecepatannya antara 80 sampai 100 kilometer/jam. Seluruh hasil gelar perkara sama dengan hasil pemeriksaan KNKT,” katanya.

Atas hasil ini Polres Bantul menetapkan Veri Waskito melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Berbicara tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan korban luka atau meninggal dunia. Ancaman pidana atas kelalaian ini berupa 6 tahun penjara.

"Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, maka kasus ini akan kita SP3. Sesuai dengan perintah undang-undang terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia harus dihentikan," ujarnya.

Ihsan juga menyampaikan korban kecelakaan maut Bukit Bego bertambah satu orang. Sehingga total korban meninggal dunia hingga saat ini sebanyak 14 jiwa. Sosok korban ini sebelumnya dirawat di RSUD Panembahan Senopati lalu rujuk ke RS Bethesda.

Pemindahan karena korban mengalami luka serius. Sehingga memerlukan perawatan yang lebih intensif dengan fasilitas yang memadai. Korban ke-14 ini meninggal dunia Senin (14/2).

"Saat ini yang meninggal ada 14, ada tambahan satu. Meninggal sekitar dua hari yang lalu, jenazah langsung dibawa ke rumah duka," katanya. (dwi) Editor : Editor News
#polres bantul #Laka Maut Bukit Bego #PO Gandos Abadi