Dari hasil investigasi, motif kedua adalah tak mendapat restu keluarga. Ini karena masing-masing tersangka belum menikah dengan pasangannya. Sementara untuk modus juga sama dengan mengonsumsi obat secara berlebihan.
“Menyita barang bukti hampir sama barang buktinya dan modusnya sama menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat yang dibeli secara online atau COD di layanan jual beli online. Mereka membeli dan memakan dalam jumlah yang cukup banyak,” jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan ditemui di Mapolres Bantul, Rabu (16/2).
Ihsan memaparkan salah satu tersangka mengakui mengonsumsi 16 pil dalam sehari. Diawali pada pukul 18.00 WIB dengan jeda setiap 2 jam. Sekali konsumsi sebanyak 4 pil obat keras.
Kedua tersangka juga melahirkan tanpa dibantu siapapun. Mulai dari proses makan pil hingga melahirkan orok di kamar mandi. Kedua tersangka juga memotong ari-ari tanpa dibantu orang lain
“Memberikan efek kontraksi yang bersangkutan serasa ingin BAB (buang air besar) sehingga pada saat di kamar mandi keluar cairan dan keluarnya orok tersebut. Dalam kondisi telah meninggal dunia,” katanya.
Proses pembuangan dan penguburan orok bayi juga dilakukan sendiri. Tersangka inisial ASV, 18, menguburkan janinnya di Makam Ngasem Dusun Canden, Jetis Bantul, pada 12 Januari 2022. Sementara tersangka inisial AU, 21, membuang janinnya di serambi masjid Nurudhdholam Tamantirto, Kasihan Bantul pada 22 Januari 2022.
“Kejadian di Jetis ada peran pacarnya, hanya membantu pada proses pemakaman. Sementara untuk yang tersangka AU pacarnya di Kalimantan, sehingga tersangka bertindak sendiri. Kami belum mendapatkan fakta-fakta terkait keterlibatan pacarnya, tapi tetap kita dalami,” ujarnya.
Ihsan menjelaskan satu persatu detil kasus aborsi. Diawali oleh kasus tersangka AU,21. Berawal dari penemuan kardus berisi orok bayi di depan sebuah masjid, tepatnya 22 Januari 2022. Dalam kardus tersebut terdapat orok berjenis kelamin perempuan. Adapula sepucuk surat yang ditulis oleh tersangka.
Bermodalkan bukti ini, Satreskrim Polres Bantuk dibantu Tim Inafis RS Bhayangkara melakukan pelacakan. Tak berselang lama tersangka AU berhasil diamankan. Setelah diperiksa, kondisi tubuh tersangka identik dengan ibu melahirkan.
“Penemuan orok jam 20.00 WIB, jam 23.00 WIB setelah kejadian kami dapat mengamankan diduga pelaku ataupun ibu dari bayi tersebut. Kami amankan di tempat kos di Tamantirto Kasihan. Yang bersangkutan dalam kondisi lemah karena habis melahirkan,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Terutama bekas bungkus obat keras penggugur kandungan. Sementara dari kartu identitas, AU adalah warga Murung Raya Kalimantan Tengah.
“Kalau pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jogjakarta. Alamat domisili di sini di Tamantirto,” ujarnya.
Kasus aborsi kedua atas nama tersangka SV. Berawal dari penemuan makam misterius pada 11 Februari 2022. Warga setempat merasa tak ada yang meninggal dalam waktu dekat. Hanya saja tanah makam masih bekas galian baru.
Selang dua hari, muncul SV dan pasangannya yang berziarah di makam misterius. Tanpa menunggu lama, warga setempat langsung mengamankan keduanya. Kemudian dibawa ke Polsek Jetis dan berlanjut diamankan di Polres Bantul.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui makam tersebut berisi bayi atau hubungan gelap dengan pacarnya. Kami koordinasi dengan RS Bhayangkara dan benar setelah dibongkar ada jasad bayi,” katanya.
Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama. Tepatnya Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Lalu Pasal 77 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 346 KUHP atas tindakan aborsi.
“Masing-masing Pasal berupa sanksi 10 tahun penjara paling lama dan denda Rp 1 Miliar,” tegasnya.
Terkait peran pacar masing-masing tersangka, Ihsan memastikan timnya masih mendalami. Ini karena ide dan tindakan aborsi dilakukan secara mandiri. Termasuk kejadian di Canden Jetis, meski sang pacar sempat membantu memakamkan.
“Sampai hari ini penyidik kami belum menemukan kuat keterlibatan pacar pelaku ASV. Memang ikut mengantar, menguburkan dan ziarah tapi sekali lagi berbeda dengan perbuatan pidana yang kita sangkakan, belum cukup bukti. Pacar AU di Kalimantan, sudah diperiksa juga,” ujarnya. (dwi) Editor : Editor News