Dalam sidang ini Nani memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk mengembalikan gawai miliknya. Terutama untuk data-data yang ada dalam gawai tersebut. Sementara untuk banding putusan, tak ada pernyataan apapun.
"Dihandphone itu kan ada data-data hutang piutang saya, apa boleh data-datanya itu lho, Yang Mulia," tanya Nani kepada Hakim Ketua Aminuddin saat sidang putusan sate sianida secara daring di PN Bantul, Senin (13/12).
Aminuddin secara tegas menyatakan bahwa handphone milik Nani berstatus barang bukti yang harus dimusnahkan. Keputusan ini mengacu Pasal 39 Ayat (1) KUHP. Gawai tersebut dianggap sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana.
"Majelis hakim menetapkan dimunsnahkan," tegas Aminuddin.
Gawai merk Samsung A71 dinyatakan sebagai barang bukti oleh PN Bantul. Ini karena adanya transaksi jual beli maupun riwayat pencarian di gawai tersebut. Mulai dari pembelian hingga informasi tentang sianida.
Aminuddin menyebutkan riwayat pembelian sianida tercatat tiga kali. Berupa pemesanan Kalium Sianida (KCN) pada Juli 2020 dan Januari 2021. Adapula pembelian Natrium Sianida (NaCN) pada Maret 2021.
Dalam sidang pemeriksaan, awal November 2021, juga terungkap riwayat pencairan internet. Nani sempat membaca artikel berjudul 6 Jenis Racun Paling mematikan di Dunia pada 18 Februari 2021. Adapula artikel 7 Kasus Pembunuhan Sianida pada 17 dan 19 Februari 2021.
"Dari sini jelas bahwa handphone itu jadi barang bukti yang kuat. Tetap dimusnahkan," katanya. (Dwi) Editor : Editor News