Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kehilangan Anak, Bandiman Belajar Ikhlas

Editor News • Senin, 13 Desember 2021 | 21:03 WIB
TAK PUAS : Orangtua Naba Faiz, Bandiman mengaku tak puas dengan vonis 16 tahun penjara Nani Apriliani Nurjaman. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
TAK PUAS : Orangtua Naba Faiz, Bandiman mengaku tak puas dengan vonis 16 tahun penjara Nani Apriliani Nurjaman. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Orangtua korban sate sianida Naba Faiz, Bandiman, menyatakan tidak puas atas vonis hakim kepada terdakwa Nani Apriliani Nurjaman. Berupa 16 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP. Menurutnya putusan hukuman tersebut tidak sebanding dengan derita kehilangan anak.

Walau begitu Bandiman menghormati putusan dari Hakim Ketua Aminuddin. Dia dan kuasa hukumnya akan mengikuti putusan yang berlaku. Hingga akhirnya putusan akhir pasca pengajuan banding oleh kuasa hukum Nani Apriliani.

"Menghormati keputusan hakim, kalau ditanya puas tidaknya tentu tidak puas. Karena merampas kebahagiaan harapan saya, tapi serahkan ke majelis hakim," jelasnya ditemui usai persidangan vonis Sate Sianida di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12).

Bandiman memandang vonis penjara 16 tahun tak sebanding. Secara personal, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini meminta hukuman seberat-beratnya terhadap Nani.

"Harapan saya kalau kita maunya seberat-beratnya, tapi itu sudah (putusan hakim) tadi saya menerima putusan pengadilan. Saya belajar ikhlas," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Nani, Anwar Ary Widodo mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Tim kuasa hukum, lanjutnya akan mengkaji penerapan Pasal 340 KUHP. Kaitannya adalah tentang pembunuhan berencana.

Dalam persidangan sebelumnya, Anwar dan tim meminta Nani dijerat Pasal 359 KUHP. Ini karena Nani tidak merencanakan pembunuhan terhadap Naba Faiz. Terlebih Nani memang tidak mengenal sosok bocah berusia 10 tahun tersebut.

"Nyatakan pikir-oikir selama 7 hari kedepan, kita banding. Setelah pembicara dari tim akan mengajukan banding. Akan kupas bersama putusan tersebut, memberatkan di Pasal berencana 340 KUHP," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News
#Bandiman naba faiz #Nani sate sianida #kasus sate sianida bantul #sate siandia bantul