Walau begitu Bandiman menghormati putusan dari Hakim Ketua Aminuddin. Dia dan kuasa hukumnya akan mengikuti putusan yang berlaku. Hingga akhirnya putusan akhir pasca pengajuan banding oleh kuasa hukum Nani Apriliani.
"Menghormati keputusan hakim, kalau ditanya puas tidaknya tentu tidak puas. Karena merampas kebahagiaan harapan saya, tapi serahkan ke majelis hakim," jelasnya ditemui usai persidangan vonis Sate Sianida di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12).
Bandiman memandang vonis penjara 16 tahun tak sebanding. Secara personal, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini meminta hukuman seberat-beratnya terhadap Nani.
"Harapan saya kalau kita maunya seberat-beratnya, tapi itu sudah (putusan hakim) tadi saya menerima putusan pengadilan. Saya belajar ikhlas," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Nani, Anwar Ary Widodo mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Tim kuasa hukum, lanjutnya akan mengkaji penerapan Pasal 340 KUHP. Kaitannya adalah tentang pembunuhan berencana.
Dalam persidangan sebelumnya, Anwar dan tim meminta Nani dijerat Pasal 359 KUHP. Ini karena Nani tidak merencanakan pembunuhan terhadap Naba Faiz. Terlebih Nani memang tidak mengenal sosok bocah berusia 10 tahun tersebut.
"Nyatakan pikir-oikir selama 7 hari kedepan, kita banding. Setelah pembicara dari tim akan mengajukan banding. Akan kupas bersama putusan tersebut, memberatkan di Pasal berencana 340 KUHP," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News