Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bersikap Sopan, Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Editor News • Senin, 13 Desember 2021 | 21:00 WIB
BERSALAH : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang dipimpin Hakim Ketua Aminuddin menyatakan Nani Apriliani Nurjaman bersalah atas kasus sate sianida dan divonis 16 tahun penjara dalam persidangan di PN Bantul, Senin (13/12). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
BERSALAH : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang dipimpin Hakim Ketua Aminuddin menyatakan Nani Apriliani Nurjaman bersalah atas kasus sate sianida dan divonis 16 tahun penjara dalam persidangan di PN Bantul, Senin (13/12). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang dipimpin Hakim Ketua Aminuddin menyatakan Nani Apriliani Nurjaman bersalah atas tindakannya. Berupa kiriman sate sianida yang mengandung racun dan menyebabkan korban Naba Faiz meninggal dunia. Akibat perbuatanya ini hakim  memutuskan 16 tahun hukuman penjara terhadap perempuan kelahiran Majalengka Jawa Barat ini.

Tuntutan Majelis Hakim mengacu pada Pasal 340 KUHP. Dalam pasal tersebut Nani dinyatakan bersalah dengan sadar melakoni tindakan pidana. Berupa mencampur serbuk kalium sianida (KCN) kedalam bumbu sate. Akhirnya dimakan oleh korban Naba Faiz dan menyebabkan meninggal dunia.

"Terdakwa Nani diputuskan bersalah dan dikenai Pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman selama 16 tahun penjara," tegas Hakim Ketua Aminuddin dalam persidangan kasus Sate Sianida di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12).

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul. Dalam persidangan sebelumnya, tuntutan juga mengacu pada Pasal 340 KUHP. Hanya saja tuntutan JPU mencapai kurungan selama 18 tahun penjara.

Dari fakta persidangan, JPU menyatakan Nani dengan sadar merencanakan pembunuhan. Berupa pembelian serbuk Kalium Sianida melalui online shop. Lalu adanya riwayat pencarian dampak racun sianida di gawai milik Nani. Berlanjut dengan mencampur sianida ke bumbu sate.

"Dalam persidangan sebelumnya, pengajuan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa Nani dengan Pasal 359 KUHP tidak sesuai. Ini karena aksi terdakwa Nani tergolong pembunuhan berencana," kata Aminuddin.

Beberapa tindakan yang meringankan diantaranya Nani bertindak sopan selama persidangan. Selain itu juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan persidangan. Terdakwa Nani juga menyatakan rasa penyesalan atas perbuatannya.

"Terhadap putusan ini apabila menerima, atau banding atau pikir-pikir kami serahkan semua kepada terdakwa dan kuasa hukumnya," ujar Aminuddin.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Nani, Anwar Ary Widodo menyatakan banding. Pada persidangan sebelumnya, Anwar Daan timnya menyatakan keberatan atas tuntutan hukum JPU. Ini karena terdakwa Nani tidak merencanakan pembunuhan kepada korban Naba Faiz.

Tim kuasa hukum memaparkan bahwa Naba Faiz bukanlah target utama. Sehingga aksi ini tidak bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Sehingga lebih tepat dengan penerapan Pasal 359 KUHP yaitu tindakan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kami pikir-pikir dulu 7 hari kedepan. Akan menyatakan banding atas putusan tersebut. Nanti kami kupas bersama isi putusan tersebut. Yang memberatkan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," katanya. (Dwi) Editor : Editor News
#Nani sate sianida #nani sate sianida vonis 16 tahun penjara #sidang sate sianida