Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuasa Hukum Nani Sate Sianida Minta Pasal 359 KUHP

Editor News • Senin, 29 November 2021 | 19:42 WIB
KEBERATAN : Kuasa hukum terdakwa sate sianida Nani Apriliani Nurjaman menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan PAsal 340 KUHP tidaklah tepat. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
KEBERATAN : Kuasa hukum terdakwa sate sianida Nani Apriliani Nurjaman menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan PAsal 340 KUHP tidaklah tepat. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kuasa hukum terdakwa sate sianida Nani Apriliani Nurjaman menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidaklah tepat. Penerapan Pasal 340 KUHP tidak sesuai dengan sejumlah fakta dalam persidangan. Dimana Nani tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Naba Faiz, 10.

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Anwar Ary Widodo menilai Nani lebih tepat dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Tindakan tersebut cenderung pada kelalaian terdakwa. Sehingga menyebabkan korban Naba Faiz meninggal dunia.

"Pasal pembunuhan berencana itu tidak masuk. Cocoknya Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya," jelasnya ditemui usai persidangan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11).

Anwar menuturkan jeratan pasal ini sesuai dengan fakta persidangan. Pertama, Nani tidak mengenal sosok Naba Faiz. Sasaran utama dari sate sianida ini adalah Tomi Astanto, walau akhirnya tetap menyebabkan Naba Faiz meninggal dunia.

"Ini tidak terencana, mengenal saja tidak, Naba Faiz itu siapa dan tujuan akhir itu Tomi Astanto bukan adik Naba. Tuntutan JPU, analoginya tidak masuk," katanya.

Anwar dan timnya menilai dakwaan kepada Nani bukanlah Dolus Eventualis atau berencana. Tapi lebih kepada dugaan culpa atau kealpaan atau kelalaian. Terbukti dengan melesetnya penerima sate sianida dari target awal.

Dalam kesempatan ini Anwar juga menyinggung Bandiman. Ayah dari Naba Faiz tersebut memutuskan untuk membawa pulang sate sianida. Padahal penerima awal meminta kiriman sate tersebut dikembalikan ke pengirimnya.

"Alamat sudah jelas, nomor telepon jelas, tanpa hak seharusnya pak Bandiman tidak membawa pulang (sate sianida). Bahwa saksi Maria Shinta Resmi (istri Tomi) perintahkan dikembalikan bukan diberikan kepada pak Bandiman. Untuk dikembalikan ke pengirim," ujarnya.

Atas pembacaan pembelaan ini, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul mempertimbangkan tuntutan hukuman. Agar Nani dijerat dengan Pasal 359 KUHP bukan Pasal 340 KUHP. Tentunya dengan jerat hukum dibawah 18 tahun atau tidak sesuai tuntutan JPU.

"Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Ancaman kalau tidak salah 5 tahun karena kelalaiannya," katanya. (Dwi) Editor : Editor News
#sidang pledoi sate sianida #mami sate sianida #kasus sate sianida #nani apriliani nurjaman