Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tersangka Sate Sianida Nani Apriliani Nurjaman Dituntut 18 Tahun Penjara

Editor News • Senin, 15 November 2021 | 20:58 WIB
LESU : JPU Kejari Bantul menuntut terdakwa sate sianida Nani Apriliani Nurjaman 18 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
LESU : JPU Kejari Bantul menuntut terdakwa sate sianida Nani Apriliani Nurjaman 18 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Bantul menuntut terdakwa sate sianida Nani Apriliani Nurjaman 18 tahun penjara. Tuntutan ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Akibat perbuatannya menyebabkan korban Naba Faiz, 10, meninggal dunia.

Dalam tuntutan ini, JPU membacakan sejumlah poin memberatkan. Pertama menyebabkan matinya anak dan merencanakan perbuatan dengan membeli sianida secara online. Sementara tindakan meringankan karena sopan, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

"Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan tuntutan penjara kepada Nani Apriliani dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi masa kurungan," tegas salah seorang JPU Nurhadi Yutama saat sidang pembacaan tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11).

Mendengar tuntutan ini, Nani yang berada di Lapas Perempuan Gunungkidul tertunduk lesu. Terlihat dalam monitor beberapa kali dia menundukan kepalanya. Sesekali juga menyeka air mata yang menetes.

Atas tuntutan ini, Hakim Ketua Aminuddin memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pledoi. Dia juga mempersilahkan Nani untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Terhadap pledoi ini sidang ditunda hingga Senin pekan depan (22/11). Sementara untuk sejumlah barang bukti seperti sate, snack dan racun sianida dimusnahkan. Untuk bukti kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa dan saksi.

"Pledoi seminggu ditunda Senin 22 November 2021. Nani dipersilahkan ajukan permohonan secara tertulis. Jadi dua, pledoi oleh kuasa hukum dan pembelaan oleh Nani," katanya.

Salah satu tim kuasa hukum Nani, Anwar Ari Widodo keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya terkait pembunuhan berencana tidak relevan dengan kejadian. Ini karena korban bukanlah target awal dari Nani.

Atas fakta tersebut, Anwar menyebutkan peristiwa tersebut ada unsur ketidaksengajaan. Alhasil tuntutan oleh JPU tidak memenuhi persyaratan. Inilah yang menjadi pertimbangan utama mengajukan pledoi.

"Kesengajaan itu ada tapi tidak terpenuhi unsurnya. Sehingga yang menjadi target terdakwa tidak selesai. Kami keberatan dengan tuntutan itu sehingga ajukan pledoi," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News
#Kriminal #pengadilan negeri bantul #kasus sate sianida #nani apriliani nurjaman