Dibantu orang polisi, YN terjingkat masuk ke Lobi Polres Bantul. Kaki kiri pria 49 tahun itu terbalut perban. Warga Wijirejo, Pandak, Bantul itu diamankan jajaran Satreskrim Polres Bantul akibat membunuh demi menguasai harta kekasih gelapnya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan membeberkan, penangkapan YN bermula dari penemuan mayat di Muara Kali Opak, Senin (25/10) sekitar pukul 11.00. Tepatnya di barat kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. “Pada mayat terdapat tanda kekerasan seperti memar. Berdasar pemeriksaan, juga terjadi reposisi pada rahang korban,” sebut Ihsan dalam konferensi pers Jumat (29/10).
Polisi kemudian melakukan penelusiran. Awalnya kesulitan, sebab korban tanpa identitas. Ponsel korban juga tidak ada. Tubuh korban hanya ditemukan bersama sandal. Tim Inafis Polres Bantul yang ikut ke tempat kejadian perkara (TKP) kemudian mengambil sidik jari korban. “Pemeriksaan dengan alat, sidik jari tertera identik dengan nama Mularti, 56, yang berdomisili di Kapanewon Pandak,” ujarnya.
Setelah mengantongi identitas korban, polisi lakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi. Terbagi dalam tiga tim, penyelidikan saksi, CCTV, dan IT, akhirnya dugaan mengerucut pada satu orang, pelaku berinisial YN. "Pelaku kami amankan pulang dari Surabaya Rabu tengah malam (27/10),” paparnya.
Dijelaskan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Bahkan keduanya tinggal di satu kalurahan. Mereka janji temu di RSUD Panembahan Senopati untuk kencan kali ketiga pada Minggu (25/10). Motor pelaku dititipkan di RSUD Panembahan Senopati, kemudian pasangan gelap ini meluncur menggunakan kendaraan korban ke pantai lanjut sewa losmen.
Setelah berhubungan badan, pelaku dan korban kembali ke pantai untuk menikmati pemandangan. Sejak awal, pelaku memang berniat menguasai harta korban. Maka saat korban mengajak pulang, pelaku mencoba merampas kalung korban. Korban melakukan perlawanan. Pelaku lantas mencekik dan memukul korban sampai tidak bernyawa. "Pelaku kemudian menyeret tubuh korban sekitar tiga sampai empat meter agar tertutup daun. Pelaku pun mengambil kalung, cincin, dan uang Rp 200 ribu milik korban,” ucapnya.
Motor milik korban kemudian diparkirkan oleh pelaku di Pasar Bantul. YN kemudian menuju ke RSUD Panembahan Senopati dengan memesan ojek online untuk mengambil kendaraannya. Merasa bersalah dan ketakutan, pelaku melarikan diri ke Surabaya untuk bertemu kekasihnya yang lain. “Alasan tersangka kembali ke Jogja, karena uangnya menipis. Di sana juga bingung mau ke mana. Uangnya habis dan merasa tidak terdeteksi akhirnya pulang. Saat perjalanan kami sudah melakukan pengintaian,” jabarnya.
Setelah penangkapan, Polisi langsung memeriksa YN. Pria yang berprofesi sebagai buruh lepas itu pun mengakui perbuatannya. Menghilangkan nyawa Mularti dengan tujuan menguasai hartanya. “Pengakuan dari pelaku, spontanitas (melakukan pembunuhan, Red) untuk menguasai harta korban,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam pengakuannya, YN terisak-isak menyebut dirinya tidak menyangka korban meninggal dunia akibat dicekik olehnya. YN mengaku bahwa korban kerap mengajaknya bertemu. Tapi YN tidak mengaku bahwa dirinya mencintai korban. YN turut meminta maaf kepada keluarga korban. “(Kenal korban sudah, Red) setengah tahun. Saya minta maaf,” isaknya. (fat/pra)
Editor : Editor Content