Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tergolong Psikotropika Ilegal, Timbulkan Kantuk dan Euforia

Administrator • Senin, 27 September 2021 | 23:00 WIB
PABRIK OBAT ILEGAL: Tiga tersangka dari 13 orang yang ditangkap oleh Mabes Polri. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
PABRIK OBAT ILEGAL: Tiga tersangka dari 13 orang yang ditangkap oleh Mabes Polri. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kepala BBPOM DIJ Dewi Prawitasari memastikan kedua pabrik psikotropika ilegal tergolong dalam industri besar. Produksi kedua pabrik tergolong masif. Terbukti untuk satu mesin dapat memproduksi 2 juta pil dalam 24 jam.

Dia juga memastikan jenis obat yang diproduksi adalah ilegal. Untuk jenis trihexyphenidyl sudah terlarang untuk produksi. Khususnya untuk botol isi 250 butir, 500 butir dan 1.000 butir.

"Produksinya luar biasa jumlahnya, lalu bahan baku, bahan penolong, dan mesin yang digunakan untuk produksi. Memang untuk pil trihexyphenidyl dan hexymer ini dilarang diproduksi dan nomor edaran tidak diperpanjang. Isi 250, 500 dan 1.000 butir karena kecenderungan disalahgunakan lebih mudah," jelasnya ditemui di pabrik jalan IKIP PGRI, Kasihan Bantul, Senin(27/9).

Walau begitu Dewi tak menampik adanya peredaran obat ilegal tersebut. Termasuk adanya pabrik yang tetap berproduksi. Hanya peredaran berlangsung tanpa perizinan dari BBPOM. "Produk ini masih kami temukan di peredaran dan ilegal. Artinya produsennya ilegal dan juga tempat produksi ilegal," katanya.

Obat psikotropika, lanjutnya, kerap disalahgunakan. Termasuk jenis dekstrometorman yang sudah dicabut izin edarnya. Merupakan jenis obat batuk kering dengan efek samping mengantuk, sesak nafas, percepatan detak jantung, dan penglihatan kabur. Efek-efek ini timbul apabila dikonsumsi secara berlebihan. Inilah yang menjadi perburuan para penyalahguna. Khususnya efek mengantuk dan euforia pasca mengonsumsi.

"Kalau tidak overdosis, efeknya mengantuk tergantung jumlah dikonsumsi. Kalau konsumsi 10 tablet tidak bangun berhari-hari. Bisa menghilangkan stres karena tidur terus. Pil trihexyphenidyl ada, lalu tablet dobel L ini logo farmasi. Sudah tidak diizinkan beredar," ujarnya.

Obat, lanjutnya, memberikan efek relaksasi. Terutama untuk otot yang kaku dan bengkak. Efek ini untuk memberikan efek kepada penderita rematik. "Kalau minum pil trihexyphenidyl dan dobel L maka otot rileks tetapi penyalahgunaan menyebabkan efek eforia senang. Lalu stimulan, kalau berhenti minum maka bisa gangguan tidur. Ingin tidur, minum lagi, euforia dan seperti itu terus," katanya. (dwi/ila) Editor : Administrator
#obat ilegal #Psikotropika #BPOM