Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diimbau Pemotongan Hewan Kurban Digelar di RPH

Editor Content • Rabu, 14 Juli 2021 | 18:39 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Sepekan lagi, umat muslim bakal merayakan hari besar keagamaan, Idul Adha 1442 hijriah. Perayaan hari besar Islam ini bakal dilaksanakan ketat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 20 Juli mendatang.

 

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman Sidik Pramono mengatakan, serangkaian kegiatan seperti takbiran di musala maupun keliling ditiadakan. Salat Ied yang sejatinya digelar di masjid dianjurkan dilaksanakan di rumah. Salat Ied yang dilaksanakan di ruang terbuka di tanah lapang, juga dilarang.

 

Tata pelaksanaan kegiatan Idul Adha ini mengacu pada surat edaran SE Kemenag Nomor 17 Tahun 2021. Nah, untuk penyembelihan kurban akan dilaksanakan pada hari tasrik, 11-13 Dzulhijah. Atau jatuh pada 21-23 Juli mendatang. "Kemudian pemotongan hewan kurban diharapkan dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH)," ungkap Sidik, dihubungi Selasa (13/7).

 

Namun, mengingat jumlah RPH di Kabupaten Sleman ini terbatas, maka dapat dilakukan secara mandiri oleh panitia masjid. Syaratnya dengan prokes dan pembatasan ketat. Dilaksanakan di ruang terbuka yang luas. Kemudian di area itu hanya diperbolehkan panitia. Jamaah lainnya, dilarang menonton, apalagi sampai menimbulkan kerumunan.

 

"Panitia pelaksanaannya pun harus benar-benar berjarak. Mulai dari pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging," kata Sidiq. Lanjut dia, distribusi daging juga hanya dilakukan oleh panitia. Dengan cara mobiling ke rumah warga.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Peternakan (DP3) Kabupaten Sleman Suparmono mengatakan, RPH tidak mampu menangani seluruh permintaan warga Sleman. Maka untuk memastikan adanya pengawasan yang ketat, setiap panitia penyelenggara kurban diminta untuk melapor kepada DP3 melalui kantor UPTD Balai Penyuluhan Pertanian Pangan dan Perikanan (BP4) yang tersebar di delapan titik se-Kabupaten Sleman.

 

"Ada dua RPH di Sleman. Di Mancasan dan Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman," kata dia. Satu RPH, rata-rata dapat memotong 5 ekor sapi dan 20 ekor kambing saban dina.

Untuk melakukan pengawasan pihaknya menerjunkan 251 petugas di sekitar 2.300 titik pemantauan. Adapun ketersediaan hewan ternak kurban tahun ini, antara lain, sapi 6.409 ekor. Kambing 3.347 ekor dan 7.723 domba. (mel/bah) Editor : Editor Content
#rph #hewan kurban