Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Minta Tutup Tambang Ilegal

Editor News • Jumat, 2 Maret 2018 | 23:02 WIB
ilustrasi (Jeremia Eka / Radar Jogja)
ilustrasi (Jeremia Eka / Radar Jogja)
 

BANTUL - Pemerintah Desa (pemdes) Jambidan meradang. Itu akibat kembali beroperasinya aktivitas penambangan di wilayah setempat. Persisnya di Dusun Kunden. Padahal, aktivitas penambangan pasir di tepi Sungai Oya ini ilegal. Bahkan, pernah ditutup kepolisian.

"Juga sudah kami ingatkan berulang kali," keluh Sekretaris Desa Jambidan Susilo saat dihubungi Kamis (1/3).

Susilo mengakui aktivitas penambangan ini di atas lahan pribadi. Namun, aktivitas eksplorasi sumber daya alam seperti pasir butuh berbagai perizinan. Hingga sekarang pemdes belum pernah menerima tembusan surat pengajuan perizinan. Karena itu, Susilo mendesak instansi terkait segera turun tangan melakukan penindakan.

"Lokasi penambangan tak jauh dari tanah kas desa. Lama-lama bisa terkena longsor," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bantul Indriyanto memastikan, aktivitas penambangan pasir ini ilegal. Bila memang berizin, Indri, sapaannya, menegaskan, dukuh, pemdes hingga DLH Bantul mengetahuinya. Sebab, proses pengajuan ini melalui sejumlah rangkaian. "Bila sampai ke kabupaten baru diteruskan ke provinsi," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Indri juga heran dengan kenekatan penambang. Sebab, Polres Bantul beberapa waktu lalu pernah melakukan penutupan. Bahkan, Polres juga menyita alat berat. (zam/ila/mg1)
Editor : Editor News
#pertambangan