Koordinator Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono berharap, kedua pelaku dijatuhi sanksi berat. Setidaknya penurunan pangkat atau bahkan pemecatan. Tidak cukup dengan mutasi. Itu merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berapapun nilainya, kata Irwan, pengemplangan uang retribusi demi memperkaya diri sendiri termasuk tindak korupsi. Artinya, pelanggaran yang dilakukan kategori berat. "Kasus ini harus dikawal sampai pengadilan," kata Irwan, Rabu (15/2).
Irwan mendorong inspektorat lebih serius dan transparan dalam penanganan semua perkara yang melibatkan aparatur pemerintahan. Terlebih perkara yang melibatkan kepentingan publik.
Inspektur Bambang Purwadi berdalih, pemeriksaan kasus OTT belum rampung karena tak hanya dua tersangka yang dimintai keterangan. Inspektorat juga memeriksa berbagai dokumen laporan keuangan hasil penjualan karcis masuk di TPR.
Pemeriksaan fokus pada pelanggaran yang dilakukan dua petugas TPR itu. Sebab, keduanya tercatat sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan dinas pariwisata. "Objek pemeriksaannya, ya, apa yang disangkakan," katanya.
Bambang menargetkan proses pemeriksaan ini selesai dalam sepekan ini. Kendati demikian, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan sementara. Apalagi, hasil pemeriksaan inspektorat sebagai salah satu rekomendasi untuk Polres Bantul. Pemeriksaan di kepolisian terkait unsur pidananya.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo juga irit berkomentar. Perwira pertama Polri memastikan proses penanganan masih berjalan. Polres juga telah menerbitkan laporan polisi atas kasus ini. (zam/mar) Editor : Editor News