"Dua hal tersebut menjadi "PR" yang harus segera dituntaskan. Sebab, faktor-faktor inilah yang menjadi pemicu begitu massifnya gelombang intoleransi belakangan ini," ungkap Mahfud saat diskusi kebangsaan di aula Homestay Kusuma, Jalan Parangtritis, Sewon, Sabtu (4/2).
Diskusi bertema "Dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila Menjaga Keutuhan NKRI" digagas DPC Partai Gerindra Bantul.
Guru besar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia itu menegaskan, intoleransi tak ada kaitannya dengan ideologi, primordialisme suku, agama, ras, dan golongan.
Karena itu, Mahfud optimistis berbagai gerakan intoleransi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa dapat diredam. Dengan catatan, pemerintah sanggup menuntaskan berbagai problem akut tersebut.
Mahfud menengarai, massa yang tergabung dalam berbagai aksi unjuk rasa belakangan ini sebenarnya hanya nebeng. Mereka ingin ikut bersuara agar pemerintah segera merespons.
Masalah kesenjangan sosial, misalnya. Mahfud mencontohkan, Indeks Gini Rasio kesenjangan ekonomi mencapai 0,410. Dengan kata lain kekayaan hanya menumpuk di atas. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada 2016 juga belum mampu menuntaskan problem ketenagakerjaan. Sebab, setiap satu persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menyediakan 200 ribu pekerjaan."Sementara yang butuh kerja 10 juta orang," sebutnya.
Begitu juga dalam hal penegakkan hukum yang lemah. Itu terbukti dengan masih tingginya kasus korupsi di Indonesia. Dalam survei internasional, indeks korupsi di Indonesia masuk dalam empat besar.
Melihat statistik ini, akademisi kelahiran Madura ini sangat yakin, berbagai aksi ini tidak bersinggungan dengan Pancasila sebagai dasar negara maupun merongrong Bhinneka Tunggal Ika.
Sosiolog Universitas Gajah Mada Susetiawan mengungkapkan hal senada. Dia yakin akar munculnya persoalan intoleransi ini bisa diselesaikan di tingkat pedesaan. Pertimbangannya, desa memiliki kapasitas untuk menuntaskan problem di wilayah mereka. Dengan mengajak masyarakat berembuk menuntaskan berbagai isu sensitif di tengah masyarakat. "Undang-Undang No. 6/2014 sudah menjamin keleluasaan desa ini," ucapnya.(zam/yog/mg2) Editor : Editor News