Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Josss….10 Pelaku Pembacokan Didakwa Pasal Berlapis

Editor News • Jumat, 6 Januari 2017 | 15:06 WIB
Para terdakwa perkara pembacokan mendapatkan pengawalan ketat dari personel kepolisian saat keluar dari sel tahanan PN Bantul menuju ruang siding, Rabu (4/1). (Foto: Zaki Mubarok/Radar Jogja Online)
Para terdakwa perkara pembacokan mendapatkan pengawalan ketat dari personel kepolisian saat keluar dari sel tahanan PN Bantul menuju ruang siding, Rabu (4/1). (Foto: Zaki Mubarok/Radar Jogja Online)
RADARJOGJA.CO.ID - BANTUL - Perkara pembacokan dan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Kota Jogja Adnan Wirawan Ardianto memasuki babak baru. Rabu (4/1) Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selama persidangan, aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar kantor PN Bantul di Jalan Soepomo. Pengamanan khusus diberlakukan guna mengindari terjadinya amukan dari keluarga korban. Apalagi, kasus yang juga menyebabkan beberapa siswa Muhi Jogja lainnya terluka ini menyedot perhatian publik."Jangan sampai ada aksi balas dendam," tegas Kapolsek Bantul Kompol Paimun di sela persidangan.

Dari pantauan, tidak ada siswa SMA Muhi Kota Jogja maupun rekan-rekan korban yang datang. Hanya anggota keluarga korban yang tampak hadir di pengadilan. Juga keluarga dari sepuluh terdakwa. Persidangan digelar tertutup. Itu mengingat seluruh terdakwa masih di bawah umur.

Humas Pengadilan Negeri Bantul Zaenal Arifin mengungkapkan, sepuluh terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.

Dari sepuluh terdakwa, enam di antaranya asal Kota Jogja. Mereka adalah Ef (Umbulharjo), Si (Mantrijeron), Cb (Suryoputran), Dd (Gedongtengen), Rsk (Gedongtengen), dan Ras (Danurejan). Sedangkan tiga terdakwa asal Sleman adalah Dp (Kalasan), Km (Condongcatur, Depok), dan Mgr (Kalasan). Satu lagi Pr, warga Kasihan, Bantul.

"Seluruh pelaku didampingi orang tua masing-masing," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, rombongan siswa SMA Muhi Jogja diserang sekelompok orang bersenjata saat melintas di Jalan Imogiri-Panggang Dusun Lanteng, Selopamioro, Imogiri, Senin 12 Desember 2016. Mereka hendak pulang usai mengisi waktu liburan di Pantai Ngandong, Gunungkidul.

Akibat serangan membabi-buta, beberapa siswa SMA Muhi Jogja mengalami luka-luka serius akibat sabetan dan tusukan senjata tajam para pelaku bercadar. Satu di antaranya kemudian meninggal dunia di RS Panti Rapih Jogja lantaran organ dalamnya terluka tusukan. (zam/yog/mar) Editor : Editor News
#Kriminal #PN Bantul #pelaku pembacokan di sidang #polres bantul #Komnas HAM