Menurut Sugeng, pil yang memiliki efek hampir sama dengan obat penenang dibeli tersangka dengan harga Rp 3 ribu per butir. Kemudian diedarkan lagi setelah mengambil keuntungan. "Barang diperoleh dari akun ‘taman mimpi'. Uang ditransfer, barang dikirim kemudian," lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali dikirimi pil melalui ojek online. Hari ditangkap pada Senin (25/7) sekitar pukul 20.30.
Sugeng menjelaskan, pil Yarindu dan Riklona termasuk obat-obatan yang peredarannya diawasi ketat dan diatur dalam UU Kesehatan. Efek utamanya untuk depresan atau menghilangkan kecemasan. Konsumsi dalam waktu lama bisa menyebabkan kecanduan. "Karena itu biasa disebut pil koplo," jelas Sugeng.
Penangkapan tersangka, kata Kompol Sugeng, berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan obat terlarang. Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti sebutir pil Riklona dan 92 butir Yarindu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain dikonsumsi sendiri, hari juga mengedarkan pil koplo kepada orang lain.
"Pembeli pil dari tersangka sudah kami mintai keterangan. Tapi untuk sementara belum dilakukan penahanan," jelas Sugeng.
Akibat ulahnya kini Hari harus mendekam di balik sel Mapolresta Jogjakarta. Dia dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1995 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya masing-masing 10 dan 5 tahun. Juga denda Rp 1 miliar dan Rp 100 juta," tegasnya. (riz/yog/ong) Editor : Administrator