"Tidak ada barang bukti di rumahnya," kata Kasat Reskrim, kemarin.
Sebelumnya, bekas Kasat Res Narkoba Polres Sleman ini menyatakan status mamik berpotensi naik dari terperiksa menjadi tersangka. Menyusul tertangkapnya peracik miras oplosan Udiyanto alias Udik Kamis (19/5) lalu. Berbekal keterangan dari Udik, Mamik bakal dijerat dengan pasal turut serta dalam pengedaran miras oplosan.
Berbeda dengan Mamik, Udik dan satu penjual miras oplosan bernama Feriyanto warga Dusun Kranginan, Potorono, Banguntapan bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bantul. Berkas kedua tersangka ini dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
"Sekitar dua pekan lagi," tuturnya.
Seperti diketahui, pertengahan bulan lalu publik digemparkan dengan tewasnya belasan orang hanya dalam rentang waktu tiga hari berturut-turut. Usut punya usut, penyebabnya adalah miras oplosan.(zam/dem/ong)
Editor : Administrator